29 'Dosa' Jokowi Sebagai Presiden RI Menurut KontraS

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:59 WIB
29 'Dosa' Jokowi Sebagai Presiden RI Menurut KontraS
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)

11. Pelanggaran HAM dalam sektor sumber daya alam dan pembangunan.

12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa.

13. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang.

14. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.

C. Menguatnya Militerisme dan Mundurnya Agenda Reformasi Sektor Keamanan

Sebanyak 77 penyelam yang tergabung dalam berbagai elemen kemaritiman dan komunitas penyelam menggelar upacara detik-detik HUT Proklamasi ke-77 di bawah laut Pantai Falajawa Ternate, Rabu (ANTARA/Abdul Fatah)
Sebanyak 77 penyelam yang tergabung dalam berbagai elemen kemaritiman dan komunitas penyelam menggelar upacara detik-detik HUT Proklamasi ke-77 di bawah laut Pantai Falajawa Ternate, Rabu (ANTARA/Abdul Fatah)

15. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.

16. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai 'senjata' untuk menyelesaikan berbagai masalah.

17. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.

18. Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.

Baca Juga: Ngaku Tak Khawatir Gibran Maju di Pilpres Bakal Pakai Fasilitas Negara, Ganjar: Pak Presiden Tidak Melakukan Itu!

19. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.

D. Buruknya Penegakan Hukum dan Politik Impunitas

Ilustrasi hukum (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi hukum (unsplash.com/Sasun Bughdaryan)

20. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

21. Bukti buruknya penegakan hukum, yakni, penyelesaian kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

22. Pengakuan dan penyesalan yang disampaikan Jokowi terhadap kasus pelanggaran HAM berat hanya 'omong kosong' karena tidak ada artinya jika tidak diikuti dengan permintaan maaf yang disusul dengan langkah konkret pertanggungjawaban hukum dan akuntabilitas negara.

23. Hingga detik ini negara belum meratifikasi ICPPED (Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI