Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:49 WIB
Bisakah Kader Partai Mencalonkan Diri dari Partai Lain, Ini Penjelasannya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wapres mendampingi bakal calon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan. Pasalnya Gibran diusung oleh Golkar, bukan PDIP yang merupakan partai yang menaunginya. Seperti yang sudah diketahui, Gibran awalnya merupakan kader Partai PDIP. Lantas, bisakah kader partai mencalonkan diri dari partai lain? Bagaimana nasib Gibran di partai PDIP?

Berdasarkan beberapa kasus yang sudah ada, mencalonkan diri dari partai lain itu bisa saja, tetapi harus sesuai dengan aturannya. KPU mengonfirmasi bahwa duet pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Berkaca dari beberapa caleg yang mencalonkan diri bukan dari partai asalnya, pencalonan diri Gibran menjadi bacawapres yang diusung oleh Golkar itu bisa saja, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tetapi melalui partai lain berarti statusnya diberhentikan antar waktu.

Khusus untuk kasus Gibran Rakabuming Raka yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) statusnya sebagai anggota partai PDIP dikonfirmasi bahwa otomatis dicabut sesuai dengan mandat  Ketua Umum Megawati Soekarno Putri bahwa kader partai tidak boleh main dua kaki. 

Gibran resmi diusung sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo berdasarkan kesepakatan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju. Ini tidak biasa terjadi.

Biasanya, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol yang saling berkoalisi. Dilihat dari duet pasangan ini, Gibran yang diketahui merupakan kader PDIP tidak diutus langsung oleh partai tersebut. Secara mendadak ia dikabarkan diusung oleh Parpol Koalisi Indonesia Maju. 

Situasi ini mengundang kritik dari publik. Duet Prabowo-Gibran menunjukkan sekali lagi adanya kader partai politik (parpol) yang tiba-tiba pindah Parpol menjelang pemilihan umum (Pemilu). Pengamat politik menyebut, kader yang berpindah dan mencalonkan diri melalui partai lain menandakan bahwa penegakan etika politik di Indonesia masih lemah. Jika hal ini terus terjadi, maka itu berarti parpol dianggap hanya sebagai kendaraan untuk membuat dirinya mendapatkan jabatan politik. Kasarnya orang yang melakukan itu disebut "kutu loncat". 

Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres menjadikan media internasional ikut meliput betapa keruh demokrasi perpolitikan di Indonesia. Berbagai media menyebut jika pemilihan putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres dapat merusak demokrasi Indonesia. Pendapat itu bermunculan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal syarat pencalonan diri sebagai capres dan cawapres di Indonesia. 

Seperti yang kita tahu, Gibran baru berusia 36 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya batas minimal capres cawapres Indonesia adalah 40 tahun. Namun keputusan MK seakan memberikan jalan mulus kepada Gibran. 

Putusan tersebut mendapatkan kritik pedas dari kalangan masyarakat Indonesia hingga pengamat politik luar negeri. Media seperti Asia News Network sampai menyoroti dinasti politik Jokowi. Presiden Jokowi dianggap sedang membangun politik dinasti sebelum masa jabatannya habis. Jokowi ingin penggantinya adalah orang yang dapat meneruskan agenda-agendanya. 

Alasan lain kenapa Jokowi disebut sedang membangun politik dinasti adalah karena tak hanya Gibran saja yang melaju ke kontestasi pejabat pemerintahan. Selain Gibran, ada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang sekarang telah resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, menjabat sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati

Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:38 WIB

Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja

Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:20 WIB

Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo

Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:56 WIB

Keresahan Ernest Praksa soal Gibran dan Pilres 2024 Didukung Alissa Wahid: Intelegensi Kalian di Atas Rata-Rata

Keresahan Ernest Praksa soal Gibran dan Pilres 2024 Didukung Alissa Wahid: Intelegensi Kalian di Atas Rata-Rata

Entertainment | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:49 WIB

Teriak-teriak Politik Dinasti Tapi Tetap Dipilih Juga, Ini Catatan Pengamat Politik Unsrat

Teriak-teriak Politik Dinasti Tapi Tetap Dipilih Juga, Ini Catatan Pengamat Politik Unsrat

Kotak Suara | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:36 WIB

Soroti Dinasti Politik Jelang Pilpres 2024, Masinton PDIP: Demokrasi Harus Diselamatkan Lewat Pemilu atau Non Pemilu!

Soroti Dinasti Politik Jelang Pilpres 2024, Masinton PDIP: Demokrasi Harus Diselamatkan Lewat Pemilu atau Non Pemilu!

Sumut | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB