Terang-terangan Membangkangi Partai, Ahmad Basarah: Gibran Sudah Ke Luar dari PDIP

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:29 WIB
Terang-terangan Membangkangi Partai, Ahmad Basarah: Gibran Sudah Ke Luar dari PDIP
Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming naik mobil Maung menjelang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, menyampaikan, secara etika politik Gibran Rakabuming Raka sudah ke luar dari PDIP. Sebab, menurutnya, Gibran telah melakukan pembangkangan dari garis keputusan partai untuk mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024. 

Hal itu disampaikan Basarah menanggapi pertanyaan awak media mengapa PDIP tak mengeluarkan surat sanksi pemecatan terhadap Gibran dan mengapa Gibran diperlakukan berbeda dari Budiman Sujatmiko.

Basarah menyampaikan, jika dalam berpartai ada aturan main yang harus dipatuhi atau ditaati. Untuk itu, seluruh kader partai termasuk Gibran harus mengikuti aturan tersebut. 

"Ketika beliau menjadi elitnya PDIP, maka saya yakin mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023). 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah memilih mengenakan seragam hitam sebagai bentuk duka terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah memilih mengenakan seragam hitam sebagai bentuk duka terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Terkait konteks Pilpres, menurutnya, PDIP lewat Kongres telah diberikan mandat untuk menentukan siapa figur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung partai. 

Megawati kemudian memutuskan untuk mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk majubdi Pilpres 2024. Keputusan itu lah harus dipatuhi, termasuk oleh Gibran sebagai kader. 

"Maka ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela organ partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," tuturnya. 

Basarah mengatakan, dengan Gibran saat ini memutuskan untuk tak mematuhi garis keputusan partai yakni justru maju sebagai bakal calon wakil presiden, maka secara etika politik keluar dari keanggotaan PDIP. 

"Keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," ujarnya. 

"Maka dengan sendirinya, di atas hukum ada etika politik. Maka ketika mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis Keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden, secara etika politik, bahkan bukan hanya keluarga besar PDIP, bahkan rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," sambungnya. 

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan jelang deklarasi dan pendaftaran sebagai capres dan cawapres di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Atas dasar itu, ia menegaskan, tanpa adanya surat pemberian sanksi pemecatan, Gibran secara etika politik sudah keluar dari garis keputusan partai. Terlebih ke luar dari keanggotaan partai. 

"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudi Solo, kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, hingga kekinian belum ada keputusan Megawati yang berubah, terlebih untuk mengusung Ganjar-Mahfud di 2024. 

"Nah, saya kira sesederhana itu bagi kami tentang Mas Gibran hari ini. Kita tunggu niat baiknya untuk menunjukkan etika politik beliau kepada Ibu Mega, kepada keluarga besar partai yang telah melahirkan, membesarkannya, dan menjaganya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres

Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:19 WIB

Pakai Baju Hitam Sendiri di Acara Partai, Basarah PDIP: Gambarkan Suasana Duka Demokrasi Indonesia

Pakai Baju Hitam Sendiri di Acara Partai, Basarah PDIP: Gambarkan Suasana Duka Demokrasi Indonesia

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:07 WIB

Masinton PDIP Menduga MK Sesuka Hati Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Karena Modal Ini

Masinton PDIP Menduga MK Sesuka Hati Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Karena Modal Ini

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:01 WIB

Duh! Lagi-lagi Gibran Dicium Warga Saat Blusukan di Boyolali

Duh! Lagi-lagi Gibran Dicium Warga Saat Blusukan di Boyolali

Surakarta | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Panggil 'Dab', Ucapan Selamat Ulang Tahun Anies untuk Ganjar Jadi Sorotan

Panggil 'Dab', Ucapan Selamat Ulang Tahun Anies untuk Ganjar Jadi Sorotan

Hits | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB