Komisi II DPR Sepakati Perubahan PKPU Soal Syarat Capres-Cawapres

Rabu, 01 November 2023 | 05:59 WIB
Komisi II DPR Sepakati Perubahan PKPU Soal Syarat Capres-Cawapres
ILUSTRASI-Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (31/10) malam.

"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (YouTube.Komisi II DPR RI Channel)
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (YouTube.Komisi II DPR RI Channel)

Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu itu sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sebagai berikut, Rancangan PerBawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tandasnya.

Diketahui rapat untuk menyepakati perubahan PKPU ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan berkaitan dengan syarat pendaftaran capres dan cawapres.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Survei LSJ: Prabowo-Gibran Tundukkan Ganjar-Mahfud dengan Elektabilitas 52,8 Persen

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI