Sebagaimana diketahui, Gibran berhasil menjadi cawapres setelah adanya putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan dijelaskan usia minimal capres-cawapres itu tetap 40 tahun tetapi dikecualikan bagi siapapun yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
Publik menduga ada upaya konflik kepentingan di balik putusan MK tersebut. Karenanya, putusan MK itu diketok oleh eks Ketua MK Anwar Usman yang tak lain paman dari Gibran.
Menurut Arga, saat ini publik sudah lebih kritis dalam melihat kecurangan yang ditampilkan elite-elite politik.
"Jadi menurut saya apakah itu akan menggeser PDIP tidak akan terlalu signifikan karena publik juga sudah sadar akan etika politik yang selama ini kita dipertontonkan caruk maruk elite yang dilakukan elite," jelasnya.