Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos dalam pantun. Ajakan itu mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada Selasa (14/11/2023).
Mahfud dilaporkan oleh kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Sementara, Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
"Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Maydika mengatakan Mahfud diduga telah mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 3 lewat pantun. Berikut bunyi pantun Mahfud:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
Maydika menilai Mahfud tak seharusnya mengajak memilih saat itu. Sebab, masa kampanye belum dimulai. Adapun masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU yakni dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Truk Videotron Ganjar-Mahfud Konvoi Keliling Jakarta, Netizen: Mahal Tuh!
"Pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3 yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," ujar Maydika.
Maydika mengungkapkan pihaknya telah memberikan bukti dari rekam jejak Mahfud berpantun di media ke Bawaslu.
"Link TV dari channel youtube nya KPU, terus berita online yang kami sampaikan, ada beberap bukti kami sampaikan," tuturnya.
![Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/02/14536-cawapres-ilustrasi-pilpres-2024.jpg)
Sama halnya dengan Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan oleh APD karena mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 1 lewat pantunnya. Berikut bunyi pantun Cak Imin di KPU:
'Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu'