Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 November 2023 | 12:08 WIB
Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres
Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum mereka, Muhammad Raziv Barokah menjelaskan bahwa prinsipal mempersoalkan keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan keputusan pada perkara 90.

“Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai  dalam Putusan 90//PUU-XXI/2023 turut serta dihadiri yang mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” kata Raziv di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Terlebih, lanjut dia, putusan 90 jelas-jelas menjadi dasar bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Raziv menilai Anwar seharusnya mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan pencalonan keponakannya sebagai calon wakil presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Ketika yang mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” tegas Raziv.

Jika Anwar mengundurkan diri dari perkara 90, Raziv menilai hasil putusannya juga akan berubah karena ada perubahan komposisi hakim. Dengan adanya Anwar Usman, komposisi hakim pada putusan 90 ialah 5 hakim setuju dan 4 hakim lainnya menolak, termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jika Anwar tak terlibat, putusan MK akan menolak gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden dan Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri sebagai cawapres . 

Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)
Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)

“Apabila yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka komposisi hakim yang tadinya 5-4 berubah menjadi 4-4 dan ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada undnag-undang MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil daripada  putusan akan melihat daripada di mana posisi wakil ketua saat itu karena saat itu posisi wakil ketua yang mulia Saldi Isra menolak,” tutur Raziv.

“Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini dan menuai berbagai respons yang sangat dinamis dari publik,” tandasnya. 

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Masa Kampanye, Gibran Tak Kunjung Ajukan Cuti, Pilih Sibuk Urusi Piala Dunia U-17

Masuk Masa Kampanye, Gibran Tak Kunjung Ajukan Cuti, Pilih Sibuk Urusi Piala Dunia U-17

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 11:55 WIB

Kampanye Resmi Dimulai, TPN Ganjar-Mahfud: Genderang Perang Sudah Ditabuh, Saatnya Kerahkan Kekuatan

Kampanye Resmi Dimulai, TPN Ganjar-Mahfud: Genderang Perang Sudah Ditabuh, Saatnya Kerahkan Kekuatan

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 11:48 WIB

Harapan Nyeleneh Warga Tanah Merah Jakut ke Anies saat Kampanye: Ingin Macbook hingga CRV Baru

Harapan Nyeleneh Warga Tanah Merah Jakut ke Anies saat Kampanye: Ingin Macbook hingga CRV Baru

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 11:30 WIB

KPU Bakal Libatkan Masyarakat Sipil hingga Pegiat Sosial jadi Panelis Debat Capres - Cawapres, Siapa Saja?

KPU Bakal Libatkan Masyarakat Sipil hingga Pegiat Sosial jadi Panelis Debat Capres - Cawapres, Siapa Saja?

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 10:57 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB