Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Kamis, 30 November 2023 | 16:56 WIB
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam
Dibela usai Dicopot jadi Ketua MK, TKN Prabowo - Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam. (Suara.com/Novian)

Kekinian setelah adanya putusan MK itu, Dasco mengingatkan agar seluruh pihak dapat mengedepankan program dan visi misi masing-masing dalam berkontestasi.

"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," ujarnya.

Putusan MK

MK menolak gugatan terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tambah dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menerima ucapan selamat dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suhartoyo dalam konklusinya menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

Diketahui, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini dimohonkan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Ada lagi Pihak Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum dan Etika

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.

Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI