Gibran Persilakan Bawaslu Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu Di CFD, Ini Pasal Yang Diduga Dilanggar Putra Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 11:44 WIB
Gibran Persilakan Bawaslu Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu Di CFD, Ini Pasal Yang Diduga Dilanggar Putra Jokowi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI