Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.