Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau Rentan Kecurangan, Bawaslu Akan Awasi Seluruh Prosesnya

Jum'at, 08 Desember 2023 | 21:12 WIB
Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau Rentan Kecurangan, Bawaslu Akan Awasi Seluruh Prosesnya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Idham menjelaskan kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024.

“Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI,” imbuhnya.

Meski begitu, lanjut Idham, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini.

“PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik,” jelas Idham.

Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.

Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI