Suara.com - Belakangan ini nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan publik. Lantaran ia disebut melakukan pembagian sembako murah.
Pembagian sembako murah itu ia lakukan ketika melangsungkan kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Informasinya, ada 500 kupon yang dibagikan.
Hal itu pun dijelaskan oleh salah satu warga bernama Yatun. Ia mengaku mendapatkan kupon yang dibagikan per RT untuk selanjutnya didistribusikan ke masyarakat.
"Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," tuturnya, dikutip Senin (11/12/2023).
Sementara itu, belum lama ini Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan kalau peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan kalau membagikan sembako ketika kampenya dapat dikategorikan sebagai politik uang.
"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.
Lantas bagaimana bunyi peraturan yang bisa menindak pidana pelaku yang melakukan politik uang? Berikut ulasannya.
Peraturan Pidana Politik Uang
Baca Juga: Kaesang Pangarep Bantah Iriana Jokowi Jadi Aktor Di Balik Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
Politik uang sebelumnya ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja sebagai tindak pidana. Hal itu memacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan itu mengatur bahwa siapapun dilarang untuk mmeberikan/menjajikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan mengenai pidananya pun tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, sebagai berikut:
1. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
2. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).