Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra ikut membantu calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang sempat dilemparkan pertanyaan terkait pengadilan HAM Ad Hoc untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Yusril, sepanjang belum ada permintaan dari presiden, maka pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc itu dinilai belum perlu dilakukan.
Awalnya, Yusril mengatakan, untuk kasus-kasus HAM itu sebenarnya sudah bisa diselesaikan lewat pengadilan.
Akan tetapi, ia tak menampik kalau penyelesaian HAM berat masa lalu itu mesti melalui pengadilan Ad Hoc.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," kata Yusril usai mengikuti debat capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pengadilan HAM Ad Hoc itu bisa dibentuk apabila ada permintaan dari DPR kepada presiden.
"Jadi saya kira sepanjang belum ada permintaan dari presiden maka tidak perlu ada pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc," ungkapnya.
Ganjar Tanya Prabowo
Ganjar Pranowo melemparkan pertanyaan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto soal pelanggaran HAM masa lalu.
Ia bertanya kepada Prabowo, apakah dirinya bisa membantu menemukan makam para aktivis yang hilang pada Tragedi 1998.
Pertanyaan itu dilontarkan Ganjar dalam sesi debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Mulanya, Ganjar menanyakan perihal kasus pelanggaran HAM berat mulai dari Tragedi 1965, kasus penembakan misterius atau Petrus, penghilangan paksa 13 aktivis pada Tragedi 1998 hingga Tragedi Wamena.
"Di luar sana menunggu banyak ibu-ibu, apakah bapak bisa membantu menemukan di mana kuburnya yang hilang agar mereka bisa berziarah?" tanya Ganjar.
![Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan), Capres nomor urut tiga (kiri) beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/12/27856-debat-capres-perdana-ilustrasi-debat-capres-prabowo-subianto-ganjar-pranowo.jpg)
Lalu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyinggung perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR RI terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu itu.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI pada saat itu.