"Pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 36 butir kelima, dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," paparnya.
Kemudian pada pasal 70 dijelaskan secara lebih rinci mengenai bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yakni larangan pemasangan APK di tempat umum.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman, dan pepohonan.
"Selain melanggar ketentuan perundangan, bagi kami, penertiban APK dan iklan-iklan lain yang dipaku ke pohon karena memandang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup karena pohon harus dijaga dan dirawat. Kami tidak akan kompromi dengan hal ini dan kami akan terus melakukan aksi ini," katanya memungkasi. (Antara)