“Kita tidak ingin berburu di dalam kebun binatang, kita ingin memperluas kebun binatangnya. Kita tanami, binatangnya kita gemukkan,” kata Gibran.
Gibran kemudian menerangkan arti pernyataannya itu. Di mana ia dan Prabowo ingin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pada dunia bisnis. Ia juga menyampaikan tidak mau memberatkan pegiat UMKM.
“Artinya apa (soal kebun binatang itu)? Membuka dunia usaha baru, sekarang NPWP, yang punya NPWP baru 30 persen. Artinya kita lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” jelas Gibran.
“Kita tidak akan memberatkan UMKM, yang (penghasilannya) di bawah omzet Rp 500 juta pajaknya nol. Ingin modal Rp 200 juta, KUR tanpa agunan. Enggak ada yang memberatkan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pelaku UMKM pribadi dengan omzet per tahun Rp 500 juta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disetujui pada 2021 silam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti