Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim bergerak cepat dalam menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, yang dilakukan sebelum waktunya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya melakukan hal tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu. Masih menurutnya, masyarakat juga dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.
"KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," ujar Idham kepada Antara, Senin (1/1/2024).
Idham mengemukakan, sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim mengemukakan bahwa surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Kemudian surat suara yang rusak akan ditandai bila dikembalikan ke PPLN. Selain itu, pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
"InsyaAllah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.
Masih menurut Idham, pengiriman surat suara telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024. (Antara)