Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:56 WIB
Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan bahwa diskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu tidak dilakukan secara nasional.

Partai Garuda didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di Demak, Jawa Tengah karena dianggap mengabaikan aturan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI. Nggak (secara nasional), sesuai tingkatan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Dengan begitu, Partai Garuda masih bisa menjadi peserta pemilu secara nasional, tetapi tidak bisa menjadi peserta pemilu dalam pemilihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Demak.

Sekadar informasi, KPU Kabupaten Demak mendiskualifikasi Partai Garuda karena tidak melaporkan LADK sampai batas akhir pelaporan, yaitu 7 Januari 2024.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Situ mengaku sudah mengingatkan Partai Garuda untuk menyampaikan LADK sebelum batas waktu. Namun, hingga 7 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak juga menyampaikan LADK.

"Sempat muncul konfirmasinya akan membuat, sempat kami komunikasi tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang," ungkapnya.

Diskualifikasi Parpol

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi

Sebelumnya, Idham Holik mengatakan pihaknya bisa saja mendiskualifikasi peserta pemilu yang tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

“Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Potensi langkah mendiskualifikasi tersebut, lanjut Idham, tidak akan dilakukan secara nasional, melainkan sesuai tingkatan pencalonan peserta pemilu itu sendiri.

“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI,” ujar Idham.

Sebelumnya di tingkat nasional, KPU mengungkapkan LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.

Untuk itu, Idham menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI