Suara.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendorong gagasan otonomi strategis supaya Indonesia tidak ikut terseret ke dalam konflik kepentingan antarnegara adidaya. Gagasan itu disiapkan di tengah kondisi global yang tidak menentu akibat konflik geopolitik.
Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto menegaskan, bebas-aktif menurut Ganjar-Mahfud ialah keleluasaan menentukan posisi yang 100 persen sejalan kepentingan nasional.
Menurutnya, penguatan kapasitas nasional menjadi syarat kunci dalam mewujudkan Otonomi Strategis.
Namun, kondisi terkini menunjukkan tren pelemahan kapasitas nasional untuk mendukung diplomasi yang efektif.
“Skor Indonesia dalam Asia Power Index yang dirilis Lowy Institute mengalami tren penurunan. Tahun 2019, Indonesia mencatatkan skor power sebesar 20,6 tahun 2023, skor Indonesia turun menjadi 19,4,” kata Andi melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat (12/1/2024).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya, Irlandia, dan International Maritime Organization, Rizal Sukma menerangkan, otonomi strategis seyogyanya menjadi bagian integral dari prinsip Bebas-Aktif yang merupakan fondasi kebijakan luar negeri Indonesia.
Selama ini, menurutnya, Bebas-Aktif banyak diterjemahkan sebagai netralitas. Sehingga, Rizal menyebut, pemahaman tersebut perlu redefinisi.
Sementara itu, Indonesia dikategorikan sebagai kekuatan menengah (middle power).
Indonesia setidaknya harus mencatatkan skor 40 untuk menjadi kekuatan besar (major power) di kawasan.
Baca Juga: Sambangi Ponpes di Palembang, Atikoh Ganjar Kenalkan Program Santripreneur
Ia melihat, Ganjar-Mahfud akan mempercepat penguatan kapasitas nasional di segala dimensi agar Indonesia menjadi kekuatan maritim Indo-Pasifik, sebagai Garda Samudra (Guardian of the Seas) yang mampu menjalankan diplomasi maritim yang membawa manfaat secara konkret dan diakui global.
“Sebagai Garda Samudra, pelindungan kawasan maritim harus menjadi salah satu komitmen utama,” jelasnya.
Kekhawatiran terbesar yang muncul dari wilayah kemaritiman kawasan adalah sengketa Laut Tiongkok Selatan yang melibatkan Tiongkok dengan beberapa negara tetangga kita di ASEAN.
Sebagai negara non-claimant, Indonesia akan terus berkiblat pada UNCLOS yang sudah mengatur regulasi luas kawasan bagi tiap-tiap negara berdaulat yang memiliki kawasan maritim.
Kesepakatan antara ASEAN dengan Tiongkok terkait Laut Tiongkok Selatan telah kita lakukan melalui Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC) dan Code of Conduct in the South China Sea (COC).
Namun, proses negosiasi yang telah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak menghasilkan hasil yang berarti untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai.