Pada data penyampaian LADK awal, PSI hanya melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp180 ribu dan penerimaan Rp2 miliar. Nilai pengeluaran dana kampanye yang kecil ini dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak masuk akal.
Lalu dalam perbaikan LADK yang baru dirilis KPU, pengeluaran dana kampanye PSI membengkak menjadi Rp24 miliar dengan pemasukan Rp33 miliar.