Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".
Ceramah Anies di Masjid Batam Disebut Kampanye, TikTokers Kasih Paham Aturan Pemilu
Eko Faizin Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 17:42 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
22 Januari 2026 | 13:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Kotak Suara | 06:12 WIB
Kotak Suara | 14:37 WIB
Kotak Suara | 23:22 WIB
Kotak Suara | 20:51 WIB
Kotak Suara | 20:27 WIB
Kotak Suara | 12:34 WIB