Ramai Dibahas di Medsos, Apa Syarat Pemakzulan Jokowi?

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:06 WIB
Ramai Dibahas di Medsos, Apa Syarat Pemakzulan Jokowi?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan resmi sebelum berkunjung ke Jepang di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (16/12/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Jelang pencoblosan Pilpres 2024, suhu politik makin memanas. Istilah "pemakzulan" pun muncul dari sejumlah tokoh di Indonesia dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Lantas, apa sebenarnya apa arti dari istilah tersebut? Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan.

Jadi, bisa diartikan bahwa pemakzulan Jokowi merupakan proses memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Bukan tanpa alasan, sejumlah tokoh yang melakukan 100 petisi tersebut menduga adanya kecurangan Pemilu 2024.

Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden tersebut akan sulit untuk dilakukan sebab prosesnya yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat pemakzulan yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Syarat Pemakzulan

Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)

Proses pemakzulan Presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kendati demikian, masa jabatan tersebut bisa diakhiri jika Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberhetikan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 7A I945, adalah sebagai berikut:

  1. Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
  2. Melakukan perbuatan tercela.
  3. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lantas, apakah Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan? Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat dan layak untuk dimakzulkan.

Menurutnya, Jokowi telah memenuhi syarat dalam poin yang kedua yakni melakukan perbuatan tercela.

Bivitri juga membeberkan alasan mengapa Jokowi bisa dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut dikarenakan bahwa sang Presiden telah menunjukkan sikap tidak adil dengan berpihak pada salah satu paslon tertentu dalam pemilihan capres-dan cawapres 2024.

"Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa," tegas Bivitri.

Padahal, seorang Presiden harus bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?

Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:47 WIB

Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya

Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:09 WIB

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:56 WIB

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:48 WIB

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:35 WIB

Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono

Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 07:58 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB