Ramai Dibahas di Medsos, Apa Syarat Pemakzulan Jokowi?

Ruth Meliana

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:06 WIB
Ramai Dibahas di Medsos, Apa Syarat Pemakzulan Jokowi?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan resmi sebelum berkunjung ke Jepang di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (16/12/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Jelang pencoblosan Pilpres 2024, suhu politik makin memanas. Istilah "pemakzulan" pun muncul dari sejumlah tokoh di Indonesia dan ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Lantas, apa sebenarnya apa arti dari istilah tersebut? Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan.

Jadi, bisa diartikan bahwa pemakzulan Jokowi merupakan proses memberhentikan beliau dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.

Bukan tanpa alasan, sejumlah tokoh yang melakukan 100 petisi tersebut menduga adanya kecurangan Pemilu 2024.

Akan tetapi, banyak yang menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden tersebut akan sulit untuk dilakukan sebab prosesnya yang panjang sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat pemakzulan yang harus dipenuhi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Syarat Pemakzulan

Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)

Proses pemakzulan Presiden sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kendati demikian, masa jabatan tersebut bisa diakhiri jika Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

baca juga

Beberapa poin yang dapat digunakan untuk memberhetikan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 7A I945, adalah sebagai berikut:

  1. Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
  2. Melakukan perbuatan tercela.
  3. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lantas, apakah Presiden Jokowi memenuhi syarat untuk dimakzulkan? Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Presiden Jokowi telah memenuhi syarat dan layak untuk dimakzulkan.

Menurutnya, Jokowi telah memenuhi syarat dalam poin yang kedua yakni melakukan perbuatan tercela.

Bivitri juga membeberkan alasan mengapa Jokowi bisa dianggap melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut dikarenakan bahwa sang Presiden telah menunjukkan sikap tidak adil dengan berpihak pada salah satu paslon tertentu dalam pemilihan capres-dan cawapres 2024.

"Dalam Pasal 282, 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Jadi apakah itu bisa dorong sampai pemakzulan? Menurut saya bisa," tegas Bivitri.

Padahal, seorang Presiden harus bisa bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon tertentu.

Apalagi, baru-baru ini Jokowi mengatakan bahwa seorang Presiden bisa melakukan kampanya asal tidak menggunakan atribut negara.

Bivitri menilai bahwa hal tersebut sangat tidak wajar, pasalnya seorang Presiden bisa ikut serta dalam kampanye hanya untuk parpolnya saja. Sedangkan, Prabowo dan Gibran beda parpol dengannya.

Oleh sebab itu, Bivitri Susanti mengatakan jika Jokowi telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?

Gagalkan Timnas AMIN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Anies: Sangat Receh, buat Apa?

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:47 WIB

Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya

Beda Adab Jokowi vs Ma'ruf Amin Soal Memihak Capres, Ternyata Ini Perbandingan Pendidikan Keduanya

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:09 WIB

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:56 WIB

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:48 WIB

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 09:35 WIB

Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono

Dear Presiden Jokowi, Ini Loh Syarat Pengajuan Cuti Presiden Sesuai Saran Pandji Pragiwaksono

Lifestyle | Jum'at, 26 Januari 2024 | 07:58 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×