Beda Adab Jokowi dan SBY soal Netralitas Pilpres, Presiden Diminta Mencontoh Cara Ambil Cuti

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 15:20 WIB
Beda Adab Jokowi dan SBY soal Netralitas Pilpres, Presiden Diminta Mencontoh Cara Ambil Cuti
Presiden Jokowi dan SBY di Istana Merdeka pada 2017 [BPMI Setpres]

Suara.com - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait netralitas Pilpres 2024 dibanding-bandingkan dengan sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sampai-sampai, sosok Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyindir bahwa Jokowi harus menjadikan SBY sebagai contoh.

Cak Imin kepada wartawan di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (26/1/2023) lalu menegaskan harusnya Jokowi memiliki sikap seperti SBY.

Sosok pendamping Anies Baswedan tersebut menilai bahwa sikap SBY menunjukkan netralitas yang tepat bagai seorang pejabat negara kala menyambut pesta demokrasi.

Lantas, apakah SBY benar-benar menunjukkan netralitas? Bagaimana sikap Jokowi sebenarnya? Berikut perbandingan sikap Jokowi dan SBY menyambut Pilpres 2024.

Jokowi: Presiden boleh memihak

Jokowi sempat menuai polemik usai mengutarakan bahwa Presiden RI boleh memihak dan berkampanye.

Pernyataan sang Presiden tersebut membuat publik mempertanyakan netralitasnya terhadap Pilpres 2024.

Kala sang Presiden menghadiri acara di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), ia sempat melontarkan pernyataan kontroversial ke muka publik.

Baca Juga: Jokowi Foto Bareng Prabowo Subianto dan Sederet Artis, Jarinya Bikin Warganet Salah Fokus: Dukung Siapa?

Bagi Jokowi, memihak dan berkampanye menjelang Pilpres 2024 adalah hak politik dan hak demokrasi yang dimiliki oleh sang Presiden.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," celetuk sang Presiden kala itu.

Tetapi, Jokowi menaruh garis bawah bahwa kampanye tersebut tak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," tegas Jokowi.

Kegaduhan akibat pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye itu bahkan membuatnya harus mengklarifikasi di Istana Negara dengan melampirkan lembaran besar berisi isi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sikap presiden SBY, Cak Imin: Dulu sempat cuti kampanye

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI