"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," celetuk sang Presiden kala itu.
Tetapi, Jokowi menaruh garis bawah bahwa kampanye tersebut tak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," tegas Jokowi.
Kegaduhan akibat pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye itu bahkan membuatnya harus mengklarifikasi di Istana Negara dengan melampirkan lembaran besar berisi isi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sikap presiden SBY, Cak Imin: Dulu sempat cuti kampanye
Cak Imin menyoroti bahwa dahulu SBY sempat mengambil cuti kala masih berstatus presiden saat kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2009.
Tak cukup di situ, SBY juga ternyata sempat berperan menjadi juru kampanye ketika Pemilu 2014 silam.
Sosok pakar pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dalam diskusi Kamis (25/1/2024) menyinggung sikap presiden yang mengambil cuti kala itu.
Titi mengingat kembali bahwa pada perhelatan Pemilu 2014, SBY ditunjuk oleh Partai Demokrat sebagai juru kampanye.
Kebetulan pada masa-masa tersebut, SBY sedang menjalankan akhir masa jabatannya. Sebagai informasi, Pilpres dan Pemilu 2014 digelar pada 9 Juli 2014 dan masa jabatan SBY sebagai Presiden RI berakhir pada 20 Oktober 2014.