Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menilai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus mempertimbangkan aspek teknokratik, bukan konstelasi politik.
Pasalnya, dia menyebut bahwa otomi daerah merupakan amanah undang-undang nomor 31 dan 33 tahun 1999 untuk menciptakan desentralisasi.
"Pada waktu itu ada sentralisasi yang sangat kuat kemudian kita melakukan demokratisasi. Nah ini tidak banyak negara di dunia yang melakukan demokratisasi di kekuasaan pusat, pada saat yang bersama melakukan devolusi kepada daerah," kata Anies dalam acara Sarasehan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
Dia menjelaskan pembentukan otonomi daerah pada waktu itu disebabkan oleh kondisi krisis karena kapasitas pusat dianggap tidak memungkinkan untuk sampai pada tingkat lokal ketika kekuasaan itu masih tersentralisasi.
Namun, dia menegaskan kebutuhan adanya otonomi daerah mesti dilakukan secara objektif dengan pertimbangan teknokrat.
"Bila kebutuhan tentang kewenangan yang disebut sebagai otonomi daerah itu karena kebutuhan objektif dan landasannya teknokratik, maka itu layak untuk dibahas, layak untuk dipertimbangkan," ujar Anies.
"Ketika aspirasi tentang otonomi baru atau daerah itu karena ada konstalasi politik yang tidak bisa dipersatukan, lalu kemudian mau dipisahkan, nah ini bisa problematika," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan perbedaan dalam komstelasi politik seharusnya diselesaikan dalam bentuk kesepakatan, bukan memisahkannya menjadi pembentukan daeeah otonomi baru.
"Jadi, kami melihat pertimbangan teknokratik yang harus dominan. Bila pertimbangannya teknokratik, maka kami melihat itu layak," tandas Anies.