Respons KPU Soal Vonis Melanggar Etik Dari DKPP, Sebut Bawaslu Yang Berhak Tangani Perkara Administratif

Bangun Santoso

Selasa, 06 Februari 2024 | 08:16 WIB
Respons KPU Soal Vonis Melanggar Etik Dari DKPP, Sebut Bawaslu Yang Berhak Tangani Perkara Administratif
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal," ujar Idham, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Adapun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, "Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi".

Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

"Dalam pertimbangan dalam putusan tersebut DKPP telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan konstitusi khususnya dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Idham.

Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.

baca juga

"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," tegasnya.

Kendati demikian, Idham menyatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan putusan DKPP tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 458 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York

KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 07:37 WIB

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024 Disebut Tetap Sah

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024 Disebut Tetap Sah

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 06:59 WIB

Sanksi DKPP ke KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Sanksi DKPP ke KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 02:17 WIB

Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 00:05 WIB

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:47 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB

Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

News | Senin, 05 Februari 2024 | 22:23 WIB

Terkini

BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya

BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:48 WIB

2 Moisturizer Wardah dengan Kandungan Vitamin C, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

2 Moisturizer Wardah dengan Kandungan Vitamin C, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

Jabar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Perbedaan Sifat Cancer Juni dan Cancer Juli, Siapa yang Lebih Sensitif?

Perbedaan Sifat Cancer Juni dan Cancer Juli, Siapa yang Lebih Sensitif?

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:45 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang

Bali | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 T

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 T

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Masih Loyo ke Level Rp18.062 per Dolar AS

Rupiah Masih Loyo ke Level Rp18.062 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:36 WIB

Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru

Kronologi Penembakan Maut di Deli Serdang: Mobil Dipepet hingga Korban Tewas Dibrondong Peluru

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:31 WIB

Gantikan Impor Bensin, Bahlil Beberkan Persiapan Mandatori Etanol E10 hingga E50

Gantikan Impor Bensin, Bahlil Beberkan Persiapan Mandatori Etanol E10 hingga E50

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:24 WIB

×