Beda Sirekap KPU dengan Penghitungan Suara Pemilu Sebelumnya

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:57 WIB
Beda Sirekap KPU dengan Penghitungan Suara Pemilu Sebelumnya
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). [Antara/Aprillio Akbar]

Suara.com - Sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2024 sedikit berbeda dengan apa yang pernah digunakan sebelumnya. Disebut dengan Sirekap, sekilas pembahasannya dapat Anda cermati di sini. Tentu saja hal ini termasuk beda Sirekap dengan Penghitungan suara pemilu sebelumnya di 2019.

Mengenal Sirekap

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

Hal ini dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Nantinya terdapat versi mobile yang dipasang di smartphone dan versi website yang dapat digunakan oleh petugas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Cara Kerja Sirekap

Untuk cara kerjanya sendiri secara garis besar adalah sebagai berikut.

  1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone yang digunakan
  2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan pada aplikasi
  3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK
  4. KPPS melakukan pemotretan pada Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi
  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, kemudian KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan semua data sesuai dengan formulir
  6. KPPS kemudian mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap
  7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS

Apa Bedanya dengan Sistem Sebelumnya?

Setelah tahu cara kerja Sirekap, mungkin cukup banyak yang penasaran tentang apa perbedaannya dengan sistem sebelumnya yang diberi nama Situng.

Situng sendiri bekerja dengan melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C Hasil berupa salinan C Hasil dengan kertas kemudian dipindai di tingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan mesin scanner. Data kemudian masuk ke server KPU RI untuk kemudian dikumpulkan dan dipastikan kebenarannya.

Hasil perhitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPR RI.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU RI Bantah Video Hitung Suara di Luar Negeri: Kami Pastikan Tidak Benar!

Ketua KPU RI Bantah Video Hitung Suara di Luar Negeri: Kami Pastikan Tidak Benar!

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:31 WIB

Masuk Masa Tenang, Prabowo-Gibran Kembali Fokus Kerja Jadi Menhan Dan Wali Kota Solo

Masuk Masa Tenang, Prabowo-Gibran Kembali Fokus Kerja Jadi Menhan Dan Wali Kota Solo

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:22 WIB

Di Kampanye Akbar AMIN, Elite PKS Kritik 10 Tahun Ekonomi Sulit: Butuh Perubahan!

Di Kampanye Akbar AMIN, Elite PKS Kritik 10 Tahun Ekonomi Sulit: Butuh Perubahan!

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:13 WIB

Minta Doa, Begini Potret Prabowo Saat Pimpin Kampanye Akbar di GBK

Minta Doa, Begini Potret Prabowo Saat Pimpin Kampanye Akbar di GBK

Foto | Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:14 WIB

Massa Kampanye Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Terpaksa Jalan Kaki Ke GBK

Massa Kampanye Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Terpaksa Jalan Kaki Ke GBK

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:59 WIB

Prabowo Mendadak Hentikan Orasi Lihat Pendukungnya Lemas Desak-desakan: Bagi Air, Bagi Air!

Prabowo Mendadak Hentikan Orasi Lihat Pendukungnya Lemas Desak-desakan: Bagi Air, Bagi Air!

Kotak Suara | Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB