TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot

Senin, 12 Februari 2024 | 15:59 WIB
TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan pihaknya sudah secara aktif menurunkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hingga Minggu (11/2/2023) pagi atau hari pertama masa tenang Pemilu, seluruh APK Ganjar-Mahfud dari spanduk, baliho, poster, banner, dan lainnya sudah dicopot.

Prasetio mengaku sengaja mempercepat pencopotan berbagai APK ini. Tujuannya agar pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari mendatang.

“Kami secara proaktif membersihkan seluruh APK di Jakarta,” ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (11/2/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tertib. Pada masa tenang ini warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Anak Haji Isam, Happy Asmara Butuh Waktu 3 Tahun Lagi Sebelum Putuskan Nikah

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI