TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot

Senin, 12 Februari 2024 | 15:59 WIB
TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan pihaknya sudah secara aktif menurunkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hingga Minggu (11/2/2023) pagi atau hari pertama masa tenang Pemilu, seluruh APK Ganjar-Mahfud dari spanduk, baliho, poster, banner, dan lainnya sudah dicopot.

Prasetio mengaku sengaja mempercepat pencopotan berbagai APK ini. Tujuannya agar pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari mendatang.

“Kami secara proaktif membersihkan seluruh APK di Jakarta,” ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (11/2/2024).

Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tertib. Pada masa tenang ini warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.

“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Anak Haji Isam, Happy Asmara Butuh Waktu 3 Tahun Lagi Sebelum Putuskan Nikah

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI