Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Nyoblos di Luar Kotak hingga Pakai Rokok!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 09:42 WIB
Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Nyoblos di Luar Kotak hingga Pakai Rokok!
Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan di Luar Kotak! (twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat dari nomor urut, paslon, dan juga foto paslon, maka dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan. 

• Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan satu paslon. 

• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, bila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon. 

Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024 

• KTP atau surat keterangan (suket) 

• Form C atau undangan untuk nyoblos Pemilu 2024. 

Demikianlah ulasan terkait cara mencoblos yang buat surat tidak sah. Semoga bermanfaat dan Pemilu 2024 berjalan lancar! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI