Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)

Partai E: 75.000 suara

Hasil di atas menunjukkan kursi ketiga diraih oleh caleg peraih suara terbanyak dari Partai C. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 83.333 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil di atas menunjukkan kursi keempat diraih oleh caleg dari Partai A. Untuk itu Partai A berhak menempatkan dua wakilnya di DPR. Karena sudah mendapatkan dua kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 5, Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, sementara partai D dan E tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 100.000 suara

Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 83.333 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil ini menunjukkan yang berhak atas kursi kelima adalah Partai B. Dengan demikian lima kursi di dapil tersebut masing – masing dua kursi diisi oleh Partai A dan B kemudian satu kursi untuk Partai C. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI