Partai E: 75.000 suara
Hasil di atas menunjukkan kursi ketiga diraih oleh caleg peraih suara terbanyak dari Partai C. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya:
Partai A: 166.666 suara
Partai B: 133.333 suara
Partai C: 83.333 suara
Partai D: 100.000 suara
Partai E: 75.000 suara
Hasil di atas menunjukkan kursi keempat diraih oleh caleg dari Partai A. Untuk itu Partai A berhak menempatkan dua wakilnya di DPR. Karena sudah mendapatkan dua kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 5, Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, sementara partai D dan E tetap 1, hasilnya:
Partai A: 100.000 suara
Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
Partai B: 133.333 suara
Partai C: 83.333 suara
Partai D: 100.000 suara
Partai E: 75.000 suara
Hasil ini menunjukkan yang berhak atas kursi kelima adalah Partai B. Dengan demikian lima kursi di dapil tersebut masing – masing dua kursi diisi oleh Partai A dan B kemudian satu kursi untuk Partai C.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni