Cara Lapor Kecurangan Pemilu Secara Online dan Offline

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 Februari 2024 | 20:50 WIB
Cara Lapor Kecurangan Pemilu Secara Online dan Offline
Cara Lapor Kecurangan Pemilu (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, msyarakat juga bisa langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan cara mendatangi kantor Bawaslu. Penyampaian laporan adanya kecurangan ini ke Kantor Bawaslu daoat dilakukan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Sementara di hari Jumat Anda bisa melaporkan hingga pukul 16.30 waktu setempat. 

Ketika melaporkan, maka bukti kecurangan harap sudah diserahkan dalam bentuk dokumen, rekaman, foto, video, atau barang. Laporan tersebut diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu

Sebagai catatan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada Pemilu 2019 lapu mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah pelanggaran Pemilu media sosial. Namun, langsung melaporkan sesuai mekanisme yang ada pada tim pengawas Pemilu. 

Nah, itulah tadi ulasan tentang cara lapor kecurangan pemilu bila mengalami atau menemukan bentuk ketidakadilan

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI