Maksud dari panel itu ialah penghitungan suara yang dilakukan oleh dua kelompok berbeda di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun mekanismenya panel A untuk penghitungan pilpres dan pemilu anggota DPD RI sementara panel B untuk menghitung pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.