Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024! Simak Isi Petisinya di Sini

Ria Rizki Nirmala Sari, Faqih Fathurrahman

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:13 WIB
Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024! Simak Isi Petisinya di Sini
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk DEMOKRASI, mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta.

Adapun petisi tersebut memuat 5 tuntutan, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:

Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini

Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih

Semua Sayang Komeng, Warganet Sampai Doakan Gantikan La Nyalla Sebagai Ketua DPD RI

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan, tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

“Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Haposan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.

baca juga

Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.

Padahal, kata Haposan, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.

“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bergoyang dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bergoyang dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.

“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” ucap Haposan.

Rekayasa Hukum

Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/10/2023). ANTARA/Cahya Sari
Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang

Haposan melanjutkan, proses penetapan Gibran sebagai cawapres melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.

“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.

Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil pendamping Prabowo, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.

Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum.

Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia.

Sementara di berbagai daerah masyarakat disiram bantuan sosial (Bansos) tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.

"Demikian Petisi Brawijaya ini disampaikan, Tuhan meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945," tandas Haposan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Gibran Main PUBG Mobile Dipantau Jokowi-Kaesang, Netizen: Pendukungnya War Cawapresnya Mabar

Viral Gibran Main PUBG Mobile Dipantau Jokowi-Kaesang, Netizen: Pendukungnya War Cawapresnya Mabar

Tekno | Minggu, 18 Februari 2024 | 18:26 WIB

Dikira Paramitha Rusady, Kecantikan Megawati Saat Pemilu di Tahun Reformasi Dipuji

Dikira Paramitha Rusady, Kecantikan Megawati Saat Pemilu di Tahun Reformasi Dipuji

News | Minggu, 18 Februari 2024 | 17:23 WIB

Prabowo-Gibran Unggul 57,95% Versi Real Count KPU, Tapi Masih Takluk dari AMIN di Daerah Ini

Prabowo-Gibran Unggul 57,95% Versi Real Count KPU, Tapi Masih Takluk dari AMIN di Daerah Ini

Kotak Suara | Minggu, 18 Februari 2024 | 17:01 WIB

Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Substansi Antara Statement Saya dan Mas Ganjar

Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Substansi Antara Statement Saya dan Mas Ganjar

News | Minggu, 18 Februari 2024 | 16:19 WIB

Fenomenal Lagu 'Oke Gas 2' Mendunia, Abu Janda: Jadi Gak Usah Heran Pak Prabowo Menang Telak

Fenomenal Lagu 'Oke Gas 2' Mendunia, Abu Janda: Jadi Gak Usah Heran Pak Prabowo Menang Telak

News | Minggu, 18 Februari 2024 | 15:46 WIB

Terkini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop

Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:24 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya

Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:20 WIB

Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat

Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 20:19 WIB

Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil

Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:18 WIB

Waspada Abu Vulkanik! Pakar Paru UI Imbau Warga Lakukan Langkah Perlindungan Ini

Waspada Abu Vulkanik! Pakar Paru UI Imbau Warga Lakukan Langkah Perlindungan Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:16 WIB

AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?

AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:12 WIB

Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan

Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:11 WIB

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:10 WIB

×