Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tengah ketar-ketir karena terancam tak lolos ke Senayan akibat perolehan suara di Pemilu 2024 turun di bawah 4 persen atau tak memenuhi syarat batas ambang parlemen.
Di situasi yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Rohamurmuziy atau Rommy sempat berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen bisa segera berlaku di Pemilu 2024.
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Harapan Rommy, KPU bisa sesegera mungkin berkonsultasi kepada MK guna mengubah Peraturan KPU.
Bukan tanpa sebab, Rommy menyinggung soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku di Pilpres 2024.
"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," kata Rommy dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan
Rommy mengaku, PPP begitu menyambut baik atas putusan MK tersebut.
Dengan mengubah sistem ambang batas, Rommy menilai nantinya suara yang disalurkan oleh rakyat benar-benar terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.
"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ungkapnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
MK pada putusannya menyatakan ambang batas parlemen empat persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.