KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:15 WIB
KPU Tetap Patuhi Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024, Usai Penetapan Putusan MK
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pilkada akan tetap digelar pada November 2024. Hal tersebut mengacu pada Undang-Uundang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali.

Menurut Komisioner Idham Holik, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Mengenai rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 ke September yang dilakukan lewat revisi UU Pilkada oleh pembentuk undang-undang, Idham tak ingin menanggapi lebih jauh.

Menurut pandangannya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara menangani kewenangan pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ujar Idham.

Pada kesempatan yang sama, Idham juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November.

Pasalnya, lanjut dia, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini sebelum pengumuman hasil pemilu yang maksimal mesti dilakukan KPU pada 20 Maret 2024.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," katanya.

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2).

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.

Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tidak Tahu Dasar Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tidak Tahu Dasar Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024

Kotak Suara | Kamis, 13 Juli 2023 | 20:10 WIB

Bawaslu Usulkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda

Bawaslu Usulkan Pilkada Serentak 2024 Ditunda

Kotak Suara | Kamis, 13 Juli 2023 | 19:53 WIB

Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...

Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB