Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasikan penetapan tujuh pantia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tidak menghambat proses pemutakhiran data pemilih untuk proses pemungutan suara ulang (PSU).
"Enggak (menghambat). Kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga:
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Si Mamah Kelinci Berwajah Glowing seperti Pakai Skincare, Dedi Mulyadi: Cinta Butuh Biaya
Calon Mantu Alumnus di Prancis, Susi Pudjiastuti Sampai Dipaksa Anies untuk Kejar Paket C
Menurut Afif, pihaknya tidak khawatir muncul banyak spekulasi kecurangan dalam pemilu degan penetapan tersangka ini. Sebab, dia menegaskan KPU saat ini fokus untuk memperbaiki tahapan pemilu yang sebelumnya bermasalah.
"Pokoknya kita rapikan semuanya," tegas Afif.
Selanjutnya, KPU akan meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, DKPP memiliki kewenangan untuk membuat putusan pemberhentian tetap terhadap para PPLN yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Wacana Hak Angket dan Gugatan ke MK Disebut Cuma Gertakan, Ini Kata Mahfud MD
Diketahui, Polri menetapkan semua PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Tujuh orang PPLN tersebut dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujar Djuhandani.

Dia menuturkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.