Saat NasDem Tak Mau Jalan Bareng PDIP untuk Gulirkan Hak Angket

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:01 WIB
Saat NasDem Tak Mau Jalan Bareng PDIP untuk Gulirkan Hak Angket
Politisi NasDem Sugeng Suparwoto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Tiga fraksi mengusulkan hak angket Pemilu 2024 melalui interupsi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/3/2024). Meski satu tujuan, fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem mengaku memilih jalur lain untuk mengajukan hak angket.

Tiga fraksi yang dimaksud ialah PDIP, PKS dan PKB.

Baca Juga:

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

NasDem memiliki alasan tersendiri mengapa tak ikut jalan bersama PDIP untuk mendorong hak ungkit digulirkan DPR.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Surparwoto mengungkap, Partai NasDem akan mengambil sikap jelas usai KPU rampung melakukan penghitungan suara Pemilu 2024.

"(Sikap diputuskan) setelah 20 Maret, kita betapa pun menghormati penghitungan KPU ini penyelenggara Pemilu," kata Sugeng ditemui wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga: NasDem Kumpulkan Tanda Tangan Anggota Fraksi di DPR Buat Muluskan Hak Angket

Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024), hanya Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menginterupsi mengenai hak angket kecurangan Pemilu.

Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Luluk dalam intrupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Luluk menyampaikan, sangat naif jika DPR RI kekinian tak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

"Maka saya kira, alangkah naifnya bila lembaga dewan perwakilan rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-sekolah tidak terjadi sesuatu," kata Luluk.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menelusuri kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sepanjang proses Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI