Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:53 WIB
Ingat Lagi Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen di Pemilu 2009, Punya 3 Juta Suara Saja Bisa Lolos ke Senayan
Ilustrasi Bendera Parpol. [Ist]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali turun menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.

Dengan 2,5 persen saja, parpol yang mengumpulkan 3 juta suara bisa mencicipi kursi empuk Senayan.

Baca Juga:

Crazy Rich Cilegon Siap All Out Nyalon Wali Kota, Harta Kekayaan Capai Rp67,9 Miliar

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Mereka merebutkan 560 kursi DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Sebanyak 132 kursi DPD RI juga diperebutkan di Pemilu 2009.

Pada Pemilu 2009, Demokrat berhasil menjadi partai yang paling banyak mendapatkan suara.

baca juga
Presiden SBY dan Wapres Boediono. (foto: www.setkab.go.id)
Presiden SBY dan Wapres Boediono. (foto: www.setkab.go.id)

Tercatat partai berlambang mercy tersebut mengantongi 21.703.137 suara atu 20,85 persen. Disusul dengan Golkar dengan 15.036.757 suara atau 14,45 persen dan PDIP dengan 14.600.091 suara atau 14,03 persen.

Posisi keempat ditempati oleh PKS dengan 8.206.955 suara atau 7,88 persen, PAN dengan 6.254.580 suara atau 6,01 persen serta PPP dengan 5.533.214 suara atu 5,32 persen.

Kemudian, posisi ketujuh diisi oleh PKB dengan 5.146.122 suara atau 4,94 persen, Gerindra dengan 4.646.406 suara atau 4,46 persen.

Parpol terakhir yang berhasil lolos ke parlemen ialah Hanura. Hanura memperoleh 3.922.870 suara atau 3,77 persen.

Kala itu, parpol harus mengikuti aturan yang tercantum dalam Pasal 202 UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Dalam aturan tersebut diterangkan, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Diubah Jadi 4 Persen

Ambang batas parlemen lantas diubah dan mulai diterapkan pada Pemilu 2014.

Para parpol harus tunduk dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan berlaku secara nasional.

Di Pemilu 2014, sebanyak 10 parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

PDIP menjadi parpol yang mengantongi suara terbanyak yakni 18,95 persen atau 23.681.471 suara.

Digugat ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sampai pada akhirnya, Perludem menggugat aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lantas mengabulkan gugatan tersebut hingga memerintahkan agar aturan ambang batas parlemen 4 persen diubah kepada pembentuk undang-undang.

Pasca adanya putusan MK, banyak usulan yang muncul dari parpol terkait minimal batas ambang parlemen.

Awiek, yang juga politisi PPP mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen seperti Pemilu 2009.

Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, maka seluruh partai politik yang berkontestasi dalam pemilu bisa diakomodasi di parlemen.

"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR. Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap

NasDem dan PKB Kompak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PKS Masih Belum Tentukan Sikap

Kotak Suara | Rabu, 06 Maret 2024 | 05:00 WIB

NasDem dan PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, PKS Malah Khawatir Soal Ini

NasDem dan PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, PKS Malah Khawatir Soal Ini

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 19:43 WIB

Awiek Klaim PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Hasil Hitung di Internal

Awiek Klaim PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Hasil Hitung di Internal

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:01 WIB

4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!

4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 15:05 WIB

Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 03:00 WIB

Terkini

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:18 WIB

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:13 WIB

×