4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:05 WIB
4 Persen Saja Bikin Ngos-ngosan, NasDem Kini Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen!
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, partainya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Pernyataan Sugeng tersebut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.

"Kalau kita malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen," kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:

Diduga Ada Main, Anggota Bongkar Kelakuan Ketua PPK Bekasi Timur Bekukan Sirekap Sembari Menangis

Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta

Bukan Ridwan Kamil, Gus Miftah Sebut Sosok Ini Kandidat Terkuat Jadi Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Sebab, Sugeng menuturkan, NasDem lebih sepakat adanya penyederhanaan partai politik di Indonesia.

"Kalau NasDem justru malah kita mau naikkan parliamentary threshold, kita adalah penyederhanaan partai. Maka bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi dan sebagainya menjadi satu lah gitu," ujar Sugeng.

"Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja. Dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'.

Sebelum mengajukan gugatan, Perludem kerap menyuarakan perihal efek negatif dari adanya parliamentary threshold apalagi sebesar 4 persen.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini pernah mengungkapkan, semakin tinggi ambang batas parlemen yang ditetapkan, maka semakin banyak pula suara rakyat yang terbuang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Usul Hak Angket di Sidang Paripurna, Begini Strategi yang Disusun NasDem

Tak Usul Hak Angket di Sidang Paripurna, Begini Strategi yang Disusun NasDem

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 13:36 WIB

Ahmad Sahroni Sindir Mahasiswa Sekarang Melempem, Balasan Publik: Mau Membahagiakan Orang Tua

Ahmad Sahroni Sindir Mahasiswa Sekarang Melempem, Balasan Publik: Mau Membahagiakan Orang Tua

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:07 WIB

Gaduh Suara PSI Meroket, Ahmad Sahroni: Mana Nih Mahasiswa, Kok Gak Ada Suaranya?

Gaduh Suara PSI Meroket, Ahmad Sahroni: Mana Nih Mahasiswa, Kok Gak Ada Suaranya?

News | Selasa, 05 Maret 2024 | 07:53 WIB

Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 03:00 WIB

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Pengamat: Presidential Threshold Juga

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Pengamat: Presidential Threshold Juga

Kotak Suara | Selasa, 05 Maret 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB