Sebelumnya, polisi juga telah meringkus 16 orang terkait aksi demonstrasi yang digelar di KPU RI dan DPR RI, Selasa (19/3) kemarin. Belasan orang tersebut hingga kekinian masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Diketahui, gedung KPU RI dan DPR RI belakangan menjadi sasaran demonstrasi. Aksi massa berujuk rasa karena menolak penyelenggaran Pemilu 2024 yang dianggap ada kecurangan. Bahkan, demonstrasi tolak pemilu curang di depan DPR yang berlangsung hingga Selasa (19/3) malam berujung ricuh. Polisi akhirnya memukul mundur massa.
Ade Ary menjelaskan 16 orang tersebut masih diperiksa untuk didalami perannya.
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkapnya.
Gangguan keamanan tersebut, lanjut Ade Ary, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat," pungkasnya.