KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:47 WIB
KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan materi gugatan sengketa pemilu yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dalil pelanggaran manipulasi 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah pada Juli 2023.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut perkara tersebut telah diperiksa Bawaslu Jawa Tengah dengan putusan 001/LP/ADM.PP/BWSL/Prov/14.0/II/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Amar putusan a quo mengatakan terlapor dalam hal ini Bawaslu Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata Hifdzil saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kemudian disebutnya pula Bawaslu RI menerbitkan surat koreksi dengan nomor 001/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 20 Maret 2024.

"Bahwa dengan demikian yang mulia, tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu, dan belum mendapatkan putusan, klaimnya belum mendapatkan putusan yang mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," ujar Hifdzil.

"Sebab faktanya Bawaslu Jawa Tengah telah menerbitkan putusan pada tanggal 6 Maret 2024, dan Bawaslu Ri telah menerbitkan putusan koreksi pada tanggal 20 maret 2024," sambungnya.

Atas hal itu, Hifdzil mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang melakukan manipulatif.

"Hal ini menunjukkan dalil pemohon tidak menunjukkan data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian siapa yang sebenarnya manipulatif? Pemohon atau termohon," kata Hifdzil.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Juga: KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI