Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico Hakim tak sepakat jika peran Mahkamah Konstitusi (MK) dikerdilkan hanya untuk mengadili selisih suara dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurutnya, dengan bergulirnya Permohonan PHPU dari paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1 atas hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka semua pihak harus memberi ruang bagi MK tanpa membatasi kewenangan luas lembaga tersebut sesuai konstitusi.
"Jangan mengkerdilkan peran MK. Menurut saya, kalau kita bicara MK hanya menguji tentang perselisihan suara, untuk apa ada hakim-hakim yang begitu hebat yang dipilih dari situ," kata Chico.
Ia menjelaskan, MK memiliki kewenangan yang luas termasuk dalam menangani permohonan PHPU yang tidak hanya sebatas mempersoalkan selisih suara. Pada prinsipnya, kata dia, MK berwenang mengadili apakah proses pemilu diselenggarakan sesuai azas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
Selain itu, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tak bisa dibanding, sehingga dalam memutuskan perkara tentu ada banyak pertimbangan dan dasar hukum yang menjadi patokan, bukan hanya soal sengketa hasil pemilu.
"Makanya semua tergantung dari bagaimana kita memandang dan menempatkan posisi MK. Kalau bagi tim Ganjar-Mahfud, kami memandang MK sebagai The Guardian of democracy dia penjaga demokrasi kita, yang kedua dia adalah penjaga konstitusi kita," ungkapnya.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil
Baca Juga: Mahfud MD Mendadak Ralat Salah Satu Ucapannya di Sidang MK, Kenapa?
Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN
Berdasarkan pandangan ini, lanjutnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa MK berwenang mengadili semua yang terkait dengan pelanggaran konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini pula yang mendasari tim hukum Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU ke MK untuk membuktikan bahwa persoalan Pemilu 2024 bukan hanya soal selisih suara, tapi bahwa ada pelanggatan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mewarnai proses atau tahapan Pemilu.
"Kita melihat bahwa big picture Pemilu ini kan bukan soal hasil suara saja, selisih angka saja, tapi bagaimana proses ini terjadi. Kita sebut ada TSM, tentunya itu adalah rangkaian dari kejadian-kejadian yang kemudian mempengaruhi hasil pemilu," tuturnya.
Ia sangat menyayangkan munculnya opini yang mengkerdilkan atau membatasi kewenangan MK dalam mengadili permohonan PHPU, seolah-olah tidak boleh keluar dari persoalan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU.
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/27/68271-ganjar-pranowo-dan-mahfud-md-ganjar-mahfud-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Bahkan upaya hukum yang ditempuh paslon 03 dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK pun dianggap sebagai cara dari pihak-pihak yang tidak menerima kekalahan.