Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?

Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 31 Maret 2024 | 20:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai debat Capres-Cawapres Kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama memboyong dugaan pelanggaran Pilpres 2024 melalui penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan menekankan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perihal bansos.

Baca Juga:

Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok

Anak Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ibu Harvey Moeis Buru-buru Lakukan Ini di Sosmed

Berjibaku 10 Jam Padamkan Api di Gudang Amunisi Kodam Jaya, Pemadam Kebakaran Sempat Alami Ketakutan

Kewenangan MK, kata Abdul, yakni menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” terang Abdul melalui keterangannya, Minggu (31/3/2024).

baca juga

Abdul lantas menilai wajar apabila tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin salah kamar.

Sebabnya, kedua kubu disebutnya salah tempat dalam pengajuan gugatan.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, kewenangan MK itu hanya terkait hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif.

Di sisi lain, MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Ipul Ke PKB Soal Hasil Pilpres: Jangan Banyak Manuver, Akui Saja Dan Berikan Selamat

Gus Ipul Ke PKB Soal Hasil Pilpres: Jangan Banyak Manuver, Akui Saja Dan Berikan Selamat

Kotak Suara | Minggu, 31 Maret 2024 | 17:10 WIB

Minta PKB Tak Banyak Tingkah, Gus Ipul: Sudah Saatnya Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Minta PKB Tak Banyak Tingkah, Gus Ipul: Sudah Saatnya Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Minggu, 31 Maret 2024 | 16:36 WIB

Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...

Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...

News | Minggu, 31 Maret 2024 | 15:15 WIB

Adu Sepak Terjang Sangun Ragahdo vs Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Berhadapan di Sengketa Pilpres

Adu Sepak Terjang Sangun Ragahdo vs Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Berhadapan di Sengketa Pilpres

Lifestyle | Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:14 WIB

Achmad Baidowi PPP Cerita Sulit Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Dapil Jatim XI

Achmad Baidowi PPP Cerita Sulit Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Dapil Jatim XI

Kotak Suara | Sabtu, 30 Maret 2024 | 18:35 WIB

Terkini

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

×