Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Minggu, 31 Maret 2024 | 20:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai debat Capres-Cawapres Kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama memboyong dugaan pelanggaran Pilpres 2024 melalui penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan menekankan, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perihal bansos.

Baca Juga:

Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok

Anak Rugikan Negara Rp271 Triliun, Ibu Harvey Moeis Buru-buru Lakukan Ini di Sosmed

Berjibaku 10 Jam Padamkan Api di Gudang Amunisi Kodam Jaya, Pemadam Kebakaran Sempat Alami Ketakutan

Kewenangan MK, kata Abdul, yakni menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” terang Abdul melalui keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Abdul lantas menilai wajar apabila tim hukum capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin salah kamar.

Sebabnya, kedua kubu disebutnya salah tempat dalam pengajuan gugatan.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan, kewenangan MK itu hanya terkait hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif.

Di sisi lain, MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus," ungkapnya.

Pernyataan Anies

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh Anies dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Anies menyampaikan pendapatnya sebagai prinsipil.

Anies awalnya menerangkan sejumlah praktik penyimpangan sepanjang proses Pilpres 2024. Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan adanya pengerahan institusi negara.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ucap Anies.

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies kemudian menjelaskan ada praktik-praktik curang melalui penggunaan aparatur di daerah dengan imbalan dan tekanan.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik," ucap Anies.

Setelah itu, Anies lalu menyinggung terkait penyalahgunaan bansos hanya untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies.

Ganjar Sampaikan Secara Sistematis

Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku akan menyampaikan secara sistematis soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024 pada sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi capres nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyinggung penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024.

"Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara mana yang terstruktur, sistematis dan masif, yang memengaruhi juga berdasarkan data fakta," kata Ganjar sebelum ke MK di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, pihaknya memboyong saksi dan ahli untuk membuktikan mengenai hal-hal yang dianggap menyimpang dalam Pilpres 2024.

"Nanti akan ada saksi-saksi ahli, itu jadi satu materi nanti yang akan dibuktikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ganjar enggan mengomentari lebih jauh hal-hal yang bersifat di luar persidangan.

"Sehingga sekali lagi, kalau komentar, saya tidak akan komentari, karena kalau sudah masuk persidangan, lihat akhirnya nanti biar pengadilan memutuskan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Ipul Ke PKB Soal Hasil Pilpres: Jangan Banyak Manuver, Akui Saja Dan Berikan Selamat

Gus Ipul Ke PKB Soal Hasil Pilpres: Jangan Banyak Manuver, Akui Saja Dan Berikan Selamat

Kotak Suara | Minggu, 31 Maret 2024 | 17:10 WIB

Minta PKB Tak Banyak Tingkah, Gus Ipul: Sudah Saatnya Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Minta PKB Tak Banyak Tingkah, Gus Ipul: Sudah Saatnya Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Minggu, 31 Maret 2024 | 16:36 WIB

Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...

Saat di Podcast Kaesang, Helena Lim Ngaku Pilih 02: Kasihan Bapak...

News | Minggu, 31 Maret 2024 | 15:15 WIB

Adu Sepak Terjang Sangun Ragahdo vs Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Berhadapan di Sengketa Pilpres

Adu Sepak Terjang Sangun Ragahdo vs Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Berhadapan di Sengketa Pilpres

Lifestyle | Sabtu, 30 Maret 2024 | 21:14 WIB

Achmad Baidowi PPP Cerita Sulit Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Dapil Jatim XI

Achmad Baidowi PPP Cerita Sulit Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Dapil Jatim XI

Kotak Suara | Sabtu, 30 Maret 2024 | 18:35 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB