Suara.com - Anggota tim hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto atau BW sempat mengajukan keberatan atas hadirnya mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
BW keberatan karena Eddy kembali masuk dalam penyidikan KPK atas kaus suap.
Baca Juga:
Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK
Keberatan BW itu berlanjut saat Eddy hendak menyampaikan paparan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran. BW memilih untuk meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Setelah BW ke luar, Eddy menyampaikan pendapatnya dari mimbar.
Eddy menilai, apa yang disampaikan BW itu tidak utuh.
"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri (jubir KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, Eddy membandingkan dirinya dengan BW terkait status tersangka.

Eddy merasa dirinya sudah tidak lagi menjadi tersangka karena sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga:
Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud
Kemudian, ia membandingkan sikap BW ketika ditetapkan tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat di MK pada 2010.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challange tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," ungkapnya.