MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 07 April 2024 | 16:59 WIB
MK Urung Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Kata Analis
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Analisis politik Igor Dirgantara menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat karena dapat menimbulkan komplikasi politik dan hukum.

"Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” kata Igor ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Menurut dia, MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya dari tekanan politik manapun untuk menghindari terjadinya ketegangan politis antara dua cabang kekuasaan tersebut.

Baca Juga:

Singgung Isu Perpecahan Jokowi-Prabowo, Mahfud MD Sebut Dinamika Mulai Bergejolak Usai Putusan MK

Terlihat Tak Ada Jarak, Pakar Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Tepis Isu Perpecahan

“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” kata dia.

Ia menyebut bahwa 90 persen isi dari permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md banyak membahas tentang bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata dia, keterangan cukup digali dengan memanggil pembantu presiden, yaitu menteri. Diketahui, terdapat empat menteri yang dimintai keterangan oleh MK pada Jumat (5/4), yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Igor juga mengatakan bahwa MK tidak mungkin memanggil seluruh saksi-saksi yang diminta hadir, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena keterbatasan waktu.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis mengatakan apabila Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 maka akan sangat ideal untuk dimintai keterangan terkait bansos.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya berujung ke Presiden,” kata Todung pada Rabu (3/4).

Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun, Heru Budi Bilang Gini

Kemudian, dalam sidang terakhir PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa alasan MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Depan Hakim MK, Ketua DKPP Ungkap Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

News | Minggu, 07 April 2024 | 15:59 WIB

Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!

Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!

News | Minggu, 07 April 2024 | 11:23 WIB

Singgung Isu Perpecahan Jokowi-Prabowo, Mahfud MD Sebut Dinamika Mulai Bergejolak Usai Putusan MK

Singgung Isu Perpecahan Jokowi-Prabowo, Mahfud MD Sebut Dinamika Mulai Bergejolak Usai Putusan MK

News | Minggu, 07 April 2024 | 11:01 WIB

Minta Hakim MK Bermoral Malaikat saat Tuntaskan Sengketa Pilpres, Muhammadiyah: Bertindaklah sebagai Para Negarawan

Minta Hakim MK Bermoral Malaikat saat Tuntaskan Sengketa Pilpres, Muhammadiyah: Bertindaklah sebagai Para Negarawan

News | Minggu, 07 April 2024 | 04:05 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB