Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Selasa, 16 April 2024 | 16:04 WIB
Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo mengatakan, pihaknya turut mengajukan 35 bukti tambahan saat menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.

Baca Juga: Belum Sungkem ke Jokowi, Gibran Dimarahi Prabowo: Minta Maaf Dulu

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," ujar Heru.

Adapun 35 bukti tambahan itu berupa bukti-bukti adanya pelanggaran berkaitan tentang persyaratan pencalonan hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos)

"Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan Bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," terangnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah lebih dulu menyerahkan berkas kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan

Todung mengatakan pihaknya menyoroti setidaknya lima hal krusial sepanjang berjalannya Pilpres 2024 dalam berkas kesimpulan tersebut.

"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, sangat menyolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung.

Todung menerangkan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan pelanggaran etika telah terjadi lewat putusan MK tentang batas usia peserta Pilpres yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka adalah pelanggaran etik berat.

"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Yang kedua, Todung menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan saat Pilpres 2024, khususnya yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada banyak Undang-Undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ungkap Todung.

"Yang ketiga itu adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana," lanjutnya.

Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berpandangan menyatakan ada pelanggaran prosedur Pilpres 2024.

"Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," jelas dia.

Lebih lanjut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyinggung tentang terjadinya penggelemnungan suara.

"Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara," papar Todung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

News | Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:05 WIB

Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya

Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Ada Tulisan Tangannya

News | Selasa, 16 April 2024 | 12:11 WIB

Elite Gerindra Bicara Peluang PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Usai Mardiono Nongol di Acara Golkar

Elite Gerindra Bicara Peluang PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Usai Mardiono Nongol di Acara Golkar

News | Selasa, 16 April 2024 | 05:41 WIB

KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

News | Senin, 15 April 2024 | 15:22 WIB

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Sebut Permohonan Anies Maupun Ganjar Bukan Kewenangan MK, Yusril: Saksi dan Ahli Gagal Buktikan

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 11:12 WIB

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres

Kotak Suara | Senin, 15 April 2024 | 10:54 WIB

Terkini

Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026

Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:30 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:30 WIB

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:10 WIB

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:09 WIB

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:03 WIB

×