Diduga Sering Digoda Ketua KPU RI, Korban Mengundurkan Diri Sebagai PPLN

Kamis, 18 April 2024 | 18:18 WIB
Diduga Sering Digoda Ketua KPU RI, Korban Mengundurkan Diri Sebagai PPLN
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. [ANTARA/Narda Margaretha Sinambela]

Suara.com - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengungkapkan, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuat kliennya mengundurkan diri sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan usai menyampaikan aduan terhadap Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa tindak asusila kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Ketua KPU Dilaporkan Berbuat Asusila, Korbannya Kini Trauma Lihat Laki-laki

“Jadi, ini kan ada terus- terusan kan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa ya sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,”. kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Menurut dia, korban mengambil langkah untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebelum pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan.

Aristo juga menjelaskan upaya tindak asusila yang diduga dilakukan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Korban disebut tidak langsung melaporkan Hasyim lantaran adanya tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung.

“Sebenarnya sih sudah mau dilaporkan, sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunan membuat ini kan nggak sederhana,” tutur Aristo.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila ke Petugas PPLN

“Barulah kami putuskan untuk melaporkan sekarang, tapi patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” sambung dia.

LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI