Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!

Senin, 22 April 2024 | 11:15 WIB
Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI