Hakim Ketua, Suhartoyo membacakan konklusi atas seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.
Dalam konklusinya, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Oleh sebab itu, MK menolak gugatan Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.