Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 13:40 WIB
Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat hadir di ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Ketua, Suhartoyo membacakan konklusi atas seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

Dalam konklusinya, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Oleh sebab itu, MK menolak gugatan Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI