TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Kubu Anies dan Ganjar: Mohon Hormati Putusan MK

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 22 April 2024 | 17:36 WIB
TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Kubu Anies dan Ganjar: Mohon Hormati Putusan MK
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran usai sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). (Suara.com/Novian)

Dalil-dalil yang disampaikan kepada Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Putusan AMIN

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku.

Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga:

Mahfud MD Puas, Meski Gugatan Ditolak: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada Dissenting Opinion

Salah satu dalil yang diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Namun, MK menolak dalil tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar

Detik-detik MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar

Foto | Senin, 22 April 2024 | 17:32 WIB

Usai Putusan MK, Gerindra Harap Partai Pendukung Tetap Bersama Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Gerindra Harap Partai Pendukung Tetap Bersama Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 17:17 WIB

Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02

Lama Curigai Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Hotman Paris: Selalu Merugikan 02

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 17:14 WIB

Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB

Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak

Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 17:09 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB