"Ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut Pemilu, itu tidak pernah ada dissenting opinion," ungkapnya Mahfud.
Menurut Mahfud biasanya hakim dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan seseorang hakim MK selalu menghindari perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya satu. Kalau ada yang tidak setuju tuh dikompakkan dulu. Tapi ini rupanya nggak bisa disatukan sehingga terpaksa dissenting opinion," bebernya.
"Tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita. Menurut saya ya hakimnya semuanya baik-baik lah. Delapan Hakim yang memutus ini Insya Allah baik-baik," katanya.